Pelaku Pengobatan Klenik di Lampung Tengah Ditangkap, Terlibat Kasus Pemerkosaan Pasien

Kasus ini benar-benar bikin gempar! Seorang pelaku pengobatan klenik di Lampung Tengah, berinisial FR (41), ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa pasiennya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Padang Ratu, dan korban dari tindakan bejat ini adalah seorang perempuan muda berinisial AN (21) yang ternyata merupakan warga satu desa dengan pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Saat dihubungi pada Minggu (1/9/2024), AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa FR kini telah resmi menjadi tersangka. Yang bikin makin miris, tersangka diduga melakukan perbuatan kejinya dengan dalih bisa memberikan kehamilan kepada korban melalui ritual klenik yang dia ciptakan sendiri. Nggak cuma sekali, korban mengaku diperkosa berulang kali oleh pelaku, dan baru berani melapor setelah beberapa bulan karena merasa malu kepada keluarganya.

Korban pertama kali mendatangi tersangka pada Juli 2024 setelah mendengar kabar bahwa FR bisa membantu perempuan mendapatkan keturunan dengan metode pengobatan klenik. Bagi AN, yang sudah menikah lebih dari dua tahun namun belum juga dikaruniai anak, harapan untuk mendapatkan keturunan membuatnya mencoba berbagai cara, termasuk yang berbau mistis seperti ini.

Saat berkonsultasi dengan pelaku, korban dijanjikan kehamilan asalkan bersedia memenuhi sejumlah syarat. Syarat yang diminta pun tidak main-main; korban harus menyediakan uang sebesar Rp 10 juta dan beberapa barang lain yang akan digunakan dalam ritual tersebut. Namun, yang paling mengejutkan adalah satu syarat lainnya, yaitu korban harus melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

Awalnya, korban menolak mentah-mentah. Namun, dengan segala tipu muslihatnya, pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa hubungan seksual tersebut adalah bagian dari ritual untuk “mengecek” keadaan janin dalam kandungan. Di bawah tekanan psikologis dan manipulasi dari pelaku, korban akhirnya tak bisa melawan dan terpaksa mengikuti permintaan pelaku. Parahnya lagi, hal ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali hingga akhirnya korban tidak kuat lagi dan memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib.

Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini, FR sudah ditahan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan hukuman yang sangat berat atas tindakan bejatnya tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, khususnya para perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam mencari pengobatan alternatif, terutama yang melibatkan praktik-praktik klenik atau mistis. Jangan mudah percaya pada oknum-oknum yang menawarkan jalan pintas, apalagi yang sampai melibatkan hal-hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan norma atau hukum. Ketika menghadapi masalah kesehatan atau kehamilan, lebih baik konsultasikan dengan tenaga medis yang terpercaya dan berkompeten di bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *