Selebgram Jambi, Diamankan karena Promosi Situs Judi Online

Claudia Silvy, seorang selebgram berusia 21 tahun dari Jambi, telah diamankan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @clra_slvy.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tim siber menemukan akun Instagram Claudia Silvy yang mempromosikan link situs judi online.

“Modus operandi pelaku adalah dengan meng-endorse website judi online. Situs judi online tersebut dimasukkan ke dalam akun Instagram pribadi,” kata Taufik pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi memprofiling pelaku dan akhirnya mengamankan Claudia di rumahnya yang terletak di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi pada 22 Agustus 2024.

Taufik mengungkapkan bahwa Claudia telah mempromosikan situs judi online selama dua tahun terakhir atau sejak tahun 2022. Pelaku memposting link judi dan meletakkan link tersebut di bio Instagram pribadinya.

“Banyak postingan yang telah dia lakukan. Setiap bulan, dia bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.

Melalui promosi situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut ini mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Claudia bahkan telah mempromosikan 20 situs judi sejak 2022.

“Saat ini, perhitungan menunjukkan bahwa dia telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 juta sejak 2022,” jelas Taufik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki perekrut pelaku yang mengarahkan Claudia untuk mempromosikan situs judi tersebut. Polisi juga akan menyelidiki bandar judi dan memblokir situs-situs tersebut.

“Situs-situs ini berasal dari luar negeri. Penyelidikan masih berlangsung dan kami akan mengajukan pemblokiran,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, Claudia Silvy akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *