Pinjam Motor Beli Rokok, Malah Dibawa Kabur

Seorang buruh harian lepas berinisial NRD yang berusia 33 tahun telah diamankan oleh jajaran Polsek Terusannunyai terkait kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku tanpa ragu membawa kabur sepeda motor Honda BeAT BE 2181 IB milik Heri Iswanto yang berusia 42 tahun. Heri adalah warga Kampung Gunungagung di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024.

Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku dan korban adalah rekan kerja sebagai buruh harian lepas. Pelaku meminta izin untuk meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok namun kemudian membawa motor tersebut kabur ke Simpang Penawar di Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek menjelaskan bahwa saat kejadian NRD dan Heri berada di lokasi yang sama di Kampung Gununggatin sekitar pukul 11.30 WIB. Tiba-tiba pelaku meminta izin untuk meminjam motor dengan alasan membeli rokok. Setelah membeli rokok pelaku tidak kembali dan sejak saat itu tidak dapat dihubungi oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Terusannunyai.

Baca juga: Link ucupbet sensasional

Dari hasil penyelidikan Kapolsek mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku berhasil ditemukan di Kecamatan Simpang Penawar Kabupaten Tulangbawang. Informasi tentang lokasi pelaku didapatkan berkat kerjasama keluarga NRD yang bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tindak pidana penggelapan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai untuk proses hukum lebih lanjut. NRD dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *