Recent Posts
- Pengaruh Pasang Surut Laut terhadap Ekosistem Pesisir
- Perempuan Lubuklinggau Hilang, Diduga Dibawa Kekasihnya
- Menikmati Liburan Keluarga di Pulau Sumatera: 6 Objek Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
- Gig Economy: Langkah Strategis Jokowi Menuju Ekonomi Masa Depan
- Rano Karno Dorong Percepatan Transportasi untuk Jakarta International Stadium
Recent Comments
Seorang siswi berusia 15 tahun, yang dikenal dengan inisial Y, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang koki berinisial NGS yang berusia 54 tahun. Insiden tersebut diduga terjadi saat Y mengikuti program pelatihan di Bali, pada bulan Juli lalu. Pengacara korban Alit Wardika, menyebutkan bahwa kejadian pemerkosaan terjadi pada tanggal 8 dan 12 Juli 2024. Alit menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Alit Wardika modus operandi pelaku adalah dengan alasan membersihkan celemek korban yang kotor. NGS tidak hanya melakukan tindakan pelecehan tersebut sekali tetapi mengulangi aksinya di salah satu lorong hotel yang sedang sepi. Kejadian tersebut terjadi ketika hotel sedang menggelar acara besar dan NGS diduga memanfaatkan momen ketika dapur hotel tidak ada orang untuk melakukan tindakan pemerkosaan.
NGS yang berstatus sebagai karyawan divisi dapur dan layanan hotel bertindak sebagai pengawas sekaligus penilai kinerja peserta pelatihan. Alit menyatakan bahwa kejadian pelecehan itu terjadi ketika korban dan pelaku berada di dapur hotel. Pada saat itu NGS berperan sebagai supervisor yang memberikan penilaian dan sertifikat kepada peserta pelatihan.
Siswi Y telah mengikuti pelatihan sebagai koki di hotel tersebut sejak 12 Juni 2024 dengan program pelatihan yang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan hingga 12 Desember 2024. NGS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli lalu dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alit menambahkan bahwa hingga kini belum ada informasi terkait motif dari tindakan pelaku dari pihak kepolisian.