Berkedok Dukun, IRT Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Dua Ratus Juta

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup licik, yaitu menawarkan jasa penyembuhan penyakit dan pengusiran roh jahat kepada para korban yang percaya pada kekuatan supranatural. Dengan dalih mampu menyembuhkan berbagai penyakit dan masalah hidup, pelaku berhasil meyakinkan korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa yang ditawarkan.

Korban yang tertipu oleh pelaku akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai dua ratus juta rupiah sebelum menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dengan harapan besar bahwa masalah mereka akan segera teratasi. Namun, setelah berbulan-bulan tanpa ada hasil yang nyata, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Penangkapan pelaku ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang yang menawarkan jasa dengan imbalan yang tidak masuk akal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa latar belakang dan kredibilitas orang yang menawarkan jasa tersebut, terutama jika melibatkan sejumlah uang yang besar. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran akan penipuan berkedok agama atau supranatural yang sering terjadi di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *