Recent Posts
- Pengaruh Pasang Surut Laut terhadap Ekosistem Pesisir
- Perempuan Lubuklinggau Hilang, Diduga Dibawa Kekasihnya
- Menikmati Liburan Keluarga di Pulau Sumatera: 6 Objek Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
- Gig Economy: Langkah Strategis Jokowi Menuju Ekonomi Masa Depan
- Rano Karno Dorong Percepatan Transportasi untuk Jakarta International Stadium
Recent Comments
Selebgram Azizah Salsha baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang dia ajukan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua jam, di mana Azizah menghadapi sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini mencuat setelah munculnya berbagai isu di media sosial yang menuduh Azizah terlibat dalam perselingkuhan dan video syur yang tidak benar.
Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, menjelaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar adalah kebohongan. Ega menegaskan bahwa berita-berita yang menyebar melalui tweet dan platform media sosial lainnya adalah fitnah yang tidak berdasar. Menurut Ega, semua informasi tersebut telah disampaikan langsung oleh Azizah dan jelas-jelas merupakan berita bohong.
Selain pemeriksaan terhadap Azizah, dua saksi juga diperiksa dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut diminta keterangan mengenai akun-akun yang pertama kali menyebarluaskan hoaks tersebut. Ega menyebutkan bahwa sebagian besar akun yang terlibat dalam kasus ini adalah akun anonim dan tidak dikenal oleh kliennya.
Dalam laporan yang diajukan, banyak dari akun yang terlibat tidak menyebutkan identitas asli mereka dan cenderung anonim. Kuasa hukum Azizah juga mengungkapkan bahwa beberapa gambar yang menyebar mungkin diunggah oleh individu secara pribadi, namun mereka semua tetap tidak dikenal oleh Azizah.
Laporan ini mengarah pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Azizah dan tim hukumnya berharap bahwa langkah hukum ini dapat menghentikan penyebaran informasi palsu dan memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran hoaks.